hari
jam
menit

29 hari menuju 

Lead The Fest 2023

Rumah Antikorupsi: Hukum dan Kebijakan Pemerintah sebagai Atapnya

Bagikan ke

ABSTRAK | Bagaimana persepsi kamu terkait kondisi korupsi di Indonesia saat ini? Jika menurutmu memburuk, Transparency International (TI) memiliki jawaban yang sama. Menurut riset dari TI, Indonesia turun 3 poin di tahun 2020, artinya skor Indonesia terkait kondisi korupsi semakin buruk dibandingkan 2019 lalu. Oleh karena itu, untuk memperbaikinya perlu ada atap yang kokoh atau dalam hal ini adalah hukum dan kebijakan pemerintah yang kuat. Tentu ini bukan hanya pekerjaan rumah bagi pemerintah saja, namun juga tanggung jawab seluruh warga Indonesia.

TI telah melakukan sebuah riset untuk mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Hasilnya, IPK Indonesia mengalami penurunan kembali setelah terakhir di 2007. Tahun 2020 Indonesia hanya mengantongi 37 poin, bahkan lebih buruk tiga poin dari 2019 (TI, 2021). 

Skor ini menggunakan skala 1-100 dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Angka nol menunjukkan sebuah negara sangat korup, sebaliknya angka 100 menunjukkan sebuah negara bebas dari korupsi. Dengan skor 37, Indonesia berada di peringkat ke-102 dari 180 negara dalam penilaian TI di dunia, berada di bawah Timor Leste yang memiliki 40 poin. 

Sedangkan, di tingkat Asia Tenggara Indonesia berada di peringkat kelima menggantikan Timor Leste. Timor Leste naik berada di peringkat empat, lalu peringkat pertama diduduki oleh Singapura dengan 85 poin. Turunnya skor IPK Indonesia ini menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran pemerintah tidak jelas dalam merumuskan kebijakan antikorupsi. ICW menilai revisi Undang-undang tentang KPK melemahkan sisi penindakan korupsi. Hal Ini seharusnya menjadi perhatian yang serius mengingat laju kenaikan skor Indonesia relatif naik di tahun-tahun sebelumnya, namun ternyata 2020 justru menurun. 

 

Korupsi yang Meningkat dan Optimisme yang Rendah terhadap Penanganannya

Pemimpin.id juga telah melakukan survei kepada 55 responden mengenai persepsi tentang kondisi korupsi di Indonesia. Survei ini melihat bagaimana kasus korupsi tiap tahunnya dan mencari tahu seberapa optimis responden terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia. Responden tersebut terdiri dari 85% mahasiswa, 10% pengurus komunitas, dan 5% Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hasil menunjukkan jika 50,9% responden menganggap korupsi di Indonesia meningkat dan 41,8% mengatakan sangat meningkat. Hanya 5% saja yang mengatakan menurun dan 1,8% memilih stabil. Hal ini sejalan juga dengan survei yang pernah dilakukan oleh Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) kepada 1.255 responden bahwa 68,8% responden menilai ada peningkatan kasus korupsi di Indonesia, terutama di masa pandemi  (Egeham, 2021). 

Terkait optimisme, survei dari Pemimpin.id menunjukkan hanya 18,2% yang optimis dan 5,5% sangat optimis. Sedangkan 43,6% responden menyatakan pesimis dan 10,6% sangat pesimis dengan penanganan korupsi ke depan. “Koruptor mendapatkan hukuman yang tidak seimbang dengan perbuatannya. Hasilnya, orang bawah yang terkena dampaknya. Indonesia tidak akan maju jika tetap menjalankan hukum yang seperti ini,” ungkap salah satu responden yang memilih pesimis. 

 

Analogi Rumah: Atap dari Rumah Tersebut Adalah Hukum dan Kebijakan Pemerintah

Jika solusi pemberantasan korupsi diibaratkan sebagai rumah, atap dari rumah tersebut merupakan hukum dan kebijakan pemerintah. Penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tegas akan membuat rumah (pemberantasan korupsi) terlindungi dari bahaya yang mengancam. 

 

Bagaimana Strategi Hukum dan Kebijakan untuk Memberantas Korupsi?

Dalam sebuah dokumen yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang strategi nasional penanganan korupsi, terdapat enam strategi hukum dan kebijakan yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi (Government of Indonesia, 2012):

  1. Optimalisasi Tiga Pilar: Sektor Privat, Sektor Publik, dan Pemerintah
    Pemerintah sebagai pelayan publik harus mampu melibatkan sektor privat dan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sektor publik misalnya yayasan, sekolah, perguruan tinggi, partai politik, dan sejenisnya. Sedangkan sektor privat contohnya adalah perusahaan swasta dan pedagang.
  2. Penegakan Hukum secara Sistematis
    Dimulai dari perbaikan pengajuan keluhan, pre-investigasi, investigasi kasus, penuntutan, hingga eksekusi putusan. Perbaikan hukum tersebut haruslah dilaksanakan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan korupsi. Meningkatnya kepercayaan masyarakat otomatis juga akan memudahkan pemerintah dalam mengajak masyarakat menjadi pelopor pemberantasan korupsi.
  3. Perbaikan Peraturan Perundang-undangan
    Inkonsistensi dari isi peraturan perundang-undangan harus diluruskan untuk memberikan dasar hukum yang memadai. Lebih dari itu, harus terdapat regulasi-regulasi antikorupsi yang jelas supaya dapat menurunkan kasus korupsi. Tidak boleh ada regulasi yang memberikan peluang bagi pelaku korupsi untuk membenarkan perilakunya.
  4. Penguatan Kerja Sama Internasional
    Caranya dengan mengintensifkan koordinasi antar lembaga hukum antikorupsi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Perlunya kerja sama antar negara adalah karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa yang bisa melintasi batas-batas sebuah negara. Oleh karena itu, penanganannya juga harus melibatkan banyak lembaga antikorupsi antar negara.
  5. Menciptakan Budaya dan Pendidikan Antikorupsi
    Poin ini bisa dilakukan dengan cara menguatkan integritas individu melalui pelibatan masyarakat dan gerakan komunitas dalam pencarian solusi. Hal ini karena salah satu akar penyebab korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas pelaku dan budaya permisif terhadap tindakan korupsi. Hasilnya adalah pelaku korupsi menjadi tidak mendapatkan efek jera atas tindakan tersebut dan berpotensi menimbulkan kasus-kasus berikutnya.
  6. Pelaporan secara Terbuka dan Rutin
    Segala perencanaan, proses, dan hasil pemberantasan korupsi juga perlu dilaporkan ke pemangku kepentingan terkait guna memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan optimal. Termasuk salah satunya memberikan laporan di forum Konvensi PBB terkait implementasi komitmen Indonesia pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) sebagai wujud bahwa Indonesia benar-benar serius untuk menumpas korupsi di negerinya.

“Jangan sampai ada surga yang aman bagi koruptor di dunia.”
– Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia ke 6 dalam Acara Peluncuran Buku Laporan Pembangunan Manusia Asia Pasifik 2008 di Istana Negara

 

Turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 seharusnya sudah cukup menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan performanya kembali dalam pemberantasan korupsi. Salah satu caranya adalah dengan penguatan hukum dan kebijakan oleh pemerintah. Dianalogikan dengan rumah, hukum dan kebijakan adalah seperti atap. Apabila atap bocor, rumah menjadi tidak nyaman dan penghuninya terganggu. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengamankan negeri ini dari segala jenis korupsi. 

  

Referensi

Egeham, L. (2021). Survei LKPI: 61,8 Responden Nilai Korupsi di Indonesia Meningkat di Masa Pandemi Covid-19. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/4447249/survei-lkpi-618-responden-nilai-korupsi-di-indonesia-meningkat-di-masa-pandemi-covid-19

Government of Indonesia. (2012). National Strategy of Corruption Prevention & Eradication Long Term (2012-2025) and Medium Term (2012-2014). https://www.unodc.org/documents/indonesia/publication/2012/Attachment_to_Perpres_55-2012_National_Strategy_Corruption_Prevention_and_Eradication_translation_by_UNODC.pdf

Tempo.co (2008). SBY: Melawan Korupsi Kita Pasti Menang. https://nasional.tempo.co/read/125205/sby-melawankorupsi-kita-pasti-menang

Transparency International. (2021). Indeks Persepsi Korupsi 2020: Korupsi, Respon COVID-19 dan Kemunduran Demokrasi. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2020-korupsi-respons-covid-19-dan-kemunduran-demokrasi/

 

Photo by: Shimazaki

Pemimpin.ID
Author: Pemimpin.ID

Pemimpin.id adalah sebuah Gerakan Pemberdayaan Kepemimpinan Indonesia melalui konten dan program kreatif.

Follow us